Jumat, 26 April 2013

MAKALAH TATA CARA TAYAMMUM



BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Dalam Islam diajarkan untuk pemeluknya bahwa sebelum beribadah kita diharuskan untuk bersuci. Oleh karena itu disyariatkan adanya bersuci (thaharah). Cara bersuci yang dikenal dalam Islam meliputi mandi, wudhu dan tayamum.

Tayammum tentu bukanlah amalan yang asing lagi bagi masyarakat kita meski barangkali kita jarang melakukannya karena kita hidup di lingkungan yang memiliki persediaan air yang melimpah. Namun akan lebih baik jika kita mengetahui tata cara tayammum yang dituntunkan Rasulullah, karena suatu saat mungkin kita harus melakukannya.

Penjelasan tentang wudhu dan perkara-perkara yang bersangkutan dengannya telah kita ketahui dan telah lewat pembahasannya dalam makalah sebelumnya. Permasalahan berikutnya adalah masalah tayammum dan beberapa perkara yang berhubungan dengannya. Adapun syariat tayammum ini Allah yang Maha Sempurna kasih sayang-Nya pada hamba-hamba-Nya berfirman dalam kitab-Nya yang mulia:

Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[1] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[2][404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”[3]

Dewasa ini banyak orang-orang islam yang berstatus islam saja tanpa mengikuti aturan-aturan yang ada di dalamnya. Banyak sekali yang mengaku dirinya beragama islam akan tetapi tidak mengetahui hukum-hukum syara’ secara baik dan benar.

Maka dari itu dalam makalah ini penulis merasa penting untuk memaparkan seperti apa cara bersuci jika tanpa air? Bagaimana hukumnya? Untuk lebih jelasnya akan kami uraikan dalam makalah ini.

B.     RUMUSAN MASALAH

Dari uraian di atas dapat kami simpulkan beberapa rumusan masalah sebagai berikut:

1.      Apa definisi dari tayammum?

2.      Bagaimana hukumnya?

3.      Apa saja sebab-sebab yang membolehkan tayammum?

4.      Bagaimana cara tayamum itu?

5.      Apa yang dapat membatalkan tayammum?


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Hadits Tentang Tayammum

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَقَالَ إِنِّيْ أَجْنَبْتُ فَلَمْ أُصِبِ الْمَاءَ فَقاَلَ عَمَّارُ بْنُ يَاسِرٍ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَمَا تَذْكُرُ أَنَّا كُنَّا فَيْ سَفَرٍ أَنَا وَأَنْتَ فَأَمَّا أَنْتَ فَلَمْ تُصَلِّ وَأَمَّا أَناَ فَتَمَعَّكْتُ فَصَلَّيْتُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ  فَقَالَ النَّبِيُّ  إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هَكَذَا فَضَرَبَ النَّبِيُّ  بِكَفَّيْهِ الأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ

Dari Abdurrohman bin Abza berkata: Telah datang seorang laki-laki kepada Umar bin Khottob seraya berkata: “Saya junub sedangkan aku tidak mendapati air”, Amar (bin Yasir) berkata kepada Umar bin Khottob: “Ingatkah engkau ketika kita dahulu pernah dalam suatu safar, engkau tidak sholat sedangkan aku mengguling-guling badanku dengan tanah lalu aku sholat. Setelah itu kuceritakan kepada Nabi kemudian beliau bersabda: “Cukuplah bagimu seperti ini.” Nabi menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya dan mengusapkan ke wajah dan telapak tangannya”.(HR. Bukhori dan Muslim).[4] Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafadz:

التَّيَمُّمُ ضَرْبَةٌ لِلْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ

Tayammum itu satu tepukan untuk wajah dan kedua telapak tangan. (HR. Abu Daud).

B.     Biografi Perawi

Ammar bin Yasir adalah Sahabat Nabi Muhammad beliau adalah anak dari Sumayyah binti Khabbab dan Yasir bin Amir yang merupakan salah satu dari orang yang terawal dalam memeluk agama Islam atau disebut dengan Assabiqunal Awwalun. Keluarganya berasal dari Tihanah, suatu daerah di Yaman yag kemudian datang ke Mekkah untuk mencari saudaranya yang hilang dan kemudian menetap di sana. setelah Ammar bin Yasir dan keluarga memeluk Islam, kemudian mereka disiksa oleh Abu Jahal untuk melepaskan Islam. Dalam siksaan itu orang tua Ammar bin Yasir tewas oleh kekejaman kaum Quraisy. Sementara Ammar selamat setelah diperlihatkan mukjizat oleh Rasulullah yang mengubah api menjadi dingin. Ia ikut dalam hijrah ke Habasyah (saat ini Ethiopia) dan kemudian hijrah ke Madinah. Beliau mengikuti Pertempuran Shiffin dan tewas terbunuh dalam pertempuran itu.[5]

C.     Makna Global

Dalam hadits tersebut penulis menyimpulkan beberapa hal yang terkandung di dalamnya, di antaranya di bolehkannya tayammum bagi orang yang sedang junub apabila tidak menemukan air. Demikian juga untuk wanita yang haid dan nifas apabila telah suci (yang sebenarnya harus mandi) tetapi tidak menjumpai air, hendaknya bertayammum. Anggota tayammum adalah wajah dan tangan, dan menggunakan satu kali tepukan.

D.    Penjelasan

a)      Pengertian Tayammum

Tayamum secara etimologi (bahasa) bermakna القصد (menuju). Adapun secara terminologi (tinjauan syariat) tayamum adalah menyengaja menggunakan permukaan tanah untuk bersuci agar menjadi boleh segala yang dibolehkan dengan wudhu dan mandi.[6]

b)      Dalil pensyariatan tayammum

Mengenai tayamum, ada beberapa dalil yang membenarkan. Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub[7], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.[8]

Sedangkan dasar as-sunnah kita dapati hadits yang diriwayatkan oleh imam bukhari dan muslim dari imran bin hushani. Ia berkata:

كناَّ مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفرٍ فصلىَّ باالناسِ فإذَا هو برجلٍ معتزلٍ فقال: ما منعكَ أنْ تصلي قال: اصابني جنابةٌ ولا ماء, قال عليك بالصّعيدِ فإنهُ يكفيك. رواه الشيحان

Artinya: kami beserta rasulullah dalam suatu kepergian, maka nabi bersembahyang beserta orang banyak, maka tiba-tiba ada orang seseorang yang menyendiri. Maka nabi bersabda: “apa yang menghalangimu untuk bersembahyang?” berkata orang tersebut: “kami mengalami jenabat dan tidak mendapat air.” Sabda nabi:”pakailah debu (untuk bertayammum), karena tayammum itu cukup untukmu.” (HR.Asy Syaikhani).[9]

c)      Sebab-sebab dibolehkannya tayamum

Dalam kitab safinatunnajah disebutkan, perkara yang menyebabkan di perbolehkannya tayammum ada 3, yaitu:[10]

1)      Tidak ada air. baik pada waktu bepergian maupun bermukim.

2)      Jika orang sakit khawatir bila menggunakan air sakitnya semakin parah atau memperlambat kesembuhannya, atau anggota badannya terluka, atau dalam keadaan dingin yang berlebihan sehinngga hawatir menambah parah situasi yang dialaminya apabila menggunakan air. Hal ini diperbolehkan berdasarkan firman Allah:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[11] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[12] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”[13]

Ø  Sedangkan dasar yang membolehkan bertayammum karena takut kedinginan

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam bukhari dan muslim dari abdurrahman bin jubair yang artinya: ”sewaktu ‘Amr bin ‘Ash diutus berperang Dzatus salasil, berkata: “saya bermimpi bersetubuh pada suatu malam yang sangat dingin, saya takut tertimpa madharat kalau saya mandi. Karenanya bertayammumlah saya beserta kawan-kawan untuk sembahyang shubuh. Setelah kami datang kembali kepada Rasulullah pun bersabda:”hai ‘Amr, engkau telah sembahyang dengan teman-temanmu sedang engkau junub”? aku berkata:aku ingat firman Allah Azza wajalla,”dan jangan engkau membunuh dirimu, sesungguhnya Allah sangat menyayangi akan kamu”, karenanya saya bertayammum dan sembahyang. Maka tertawalah rasulullah dan tidak mengatakan apa-apa lagi. (HR. Ahmad dan Abu Daud).

Ø  Sedangkan dasar yang membolehkan bertayammum karena luka-luka diriwayatkan oleh imam Daruquthni dan Ibnu Abbas yang artinya:”Bersabda Nabi SAW:”apabila seseorang mendapat luka dalam peperangan dijalan Allah atau mendapat luka-luka bisul kemudian junub, maka ia takut mati bila mandi hendaknya ia bertayammum”. (HR. Ad Daruquthni).[14]

3)      Orang yang memiliki air, tetapi ia menghawatirkan dirinya, teman seperjalanannya atau hewan[15] tunggangannya kehausan jika ia menggunakannya.

d)     Tata cara tayamum yang benar

Dari hadits yang kami paparkan di atas dapat kita simpulkan bahwa tata cara tayammum itu adalah:

1.      Memukulkan dua telapak tangan ke tanah/ debu dengan sekali pukulan

Dalam hal ini Ulama berbeda pendapat dalam masalah cukup tidaknya bertayammum dengan sekali pukulan ke permukaan bumi. Di antara mereka ada yang berpendapat cukup sekali, tidak lebih, sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Ammar di atas. Demikian pendapat Al-Imam Ahmad, ‘Atha`, Makhul, Al-Auza’i, Ishaq, Ibnul Mundzir dan mayoritas ahlul hadits. Demikian juga pendapat ini adalah pendapat jumhur ahli ‘ilmi. Sedangkan pendapat yang mengatakan dua kali pukulan ke tanah seperti pendapat kebanyakan fuqaha dengan bersandar hadits Ibnu ‘Umar dari Rasulullah:“Tayammum itu dua kali pukulan, sekali untuk wajah dan sekali untuk kedua tangan sampai siku.” (HR. Ad-Daraquthni). Namun para imam menghukumi hadits ini mauquf terhadap Ibnu ‘Umar. Demikian pernyataan Ibnul Qaththan, Husyaim, Ad-Daraquthni, dan yang lainnya.

2.      Meniup atau mengibaskan tanah/debu yang menempel pada dua telapak tangan tersebut

3.      Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusap kedua telapak tangan, bagian dalam maupun luarnya. Ataupun mengusap telapak tangan dahulu baru setelahnya mengusap wajah. Dalam ihya’ulumuddin disebutkan dalam mengusap wajah tidak diwajibkan menyampaikan debu itu pada tempat-tempat tumbuhnya rambut cukup meratakan debu itu pada kulit wajah yang dapat dicakup kedua telapak tangan.[16]


Ulama’berbeda pendapat mengenai batas tangan yang wajib di usap ketika tayammum. Hal tersebut di karenakan batasan-batasan mengusap tangan itu tidak di perintahkan secara eksplisit untuk mengusap tangan hingga dengan kedua sikunya. Pertama; ulama’hanafiyah berpendapat bahwa tangan yang wajib diusap dalam tayammum adalah hingga kedua sikunya. Alasannya adalah bahwa tayammum pengganti dari wudhu’, sehingga mengusap tangan dalam tayammum adalah hingga kedua sikunya. Kaidah yang digunakan adalah البدل لا يخالف الاصل الا بد ليل Artinya:”pengganti tidak akan menyalahi pokok kecuali ada dalil lain.” Disamping itu, hadits riwayat dari jabir Ibn Abdullah dijadikan alasan yang menyatakan bahwa:

التيمم ضر بتان ضر بة للوجه وضربة للذراعين الى المرفقين

tayammum terbagi atas dua usapan: usapan pertama untuk wajah; dan usapan kedua untuk dua tangan hingga sikunya.”

Sedangkan ulama’ malikiyah dan hanabilah berpendapat bahwa tangan yang wajib di usap dalam tayammum hanyalah sampai pergelangan tangan (tidak perlu sampai kedua sikunya), karena kata al-yadd dimutlakan artinya untuk al-kaff (tangan hingga pergelangannya),[17] sebagaimana Allah memerintahkan kita untuk memotong tangan pencuri.[18]

Pada dasarnya perbedaan tentang bagian tangan yang wajib di usap ketika tayamum disebabkan oleh interpretasi terhadap kata aydiyakun dalam al-qur’an dalam surat an-nisa’:43. Dalam qawl qadim, Imam syafi’i berpendapat bahwa bagian tangan yang wajib di usap ketika tayammum hanyalah dua telapak tangan dan punggungnya. Alasan yang digunakan adalah:

قال عمار لعمر رضي الله عنهما تمعكت فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقال ويكفيك الوجه والكفان

Amr berkata kepada ‘Umar ra:”aku menunda (tayammum) dan aku dating kepada nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda:kamu cukup mengusap wajah dan dua telapak tangan.”

Sedangkan dalam qawl jadidnya, imam syafi’I berpendapat seperti yang di paparkan oleh imam hambali di atas.alasan yang digunakan imam syafi’i adalah:

“nabi Muhammad SAW, bersabda:”dalam tayammum(terdapat dua usapan), satu kali mengusap wajah dan satu kali mengusap tangan dengan dua sikunya.”

Alasan yang kedua adalah mengqiyaskan mengusap tangan dalam tayammum kepada membasuh tangan ketika berwudhuk.dalam kitab mukhtashar al-murzani, imam al-syafi’I berkata:”menurut logika, apabila tayammum merupakan pengganti wudhuk, (ukuran)mengusap wajah dan dua tangan adalah sama, baik dalam wudhu’maupun tayammum.”[19]

Ø  Cara tayammum untuk bagian yang luka

Apabila terdapat luka yang di balut, maka melakukan tayammum dan menyapu balut luka tersebut dengan sisa badan yang tidak terbalut dan mestinya terkena air, dikenai air. Cara ini didasarkan pada hadits riwayat abu daud dari jabir bin Abdullah, ia berkata:

Artinya:”bahwasanya seorang laki-laki pecah kepalanya, ia mandi, ia pun mati untuk itu nabi pun bersabda:”sesungguhnya cukup baginya bertayammum dan membalut lukanya, kemudian menyapu atas balutannya itu dan membasuh semua anggota yang lain.” (HR. Abu Daud).[20]

Ø  Cara mandi tayammum

Apabila junub dan tidak menemukan air untuk bersuci maka diperbolehkan tayammum. Caranya Dijelaskan oleh syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin bahwa tata cara tayamum karena junub tidak berbeda dengan tayamum karena hadats kecil, yakni dengan cara menepuk kedua telapak tangan ke tanah sekali dan membasuh wajah, telapak tangan kanan dan kirinya.[21]

e)      Satu tayammum untuk satu sembahyang

Satu tayammum hanya untuk satu sembahyang, sehingga tiap-tiap melakukan sembahyang melakukan tayammum lebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits nabi yang diriwayatkan oleh ad daruquthni dari ibnu abbas. Ibnu abbas berkata:

Artinya:”menurut sunnah, tidaklah boleh seseorang sembahyang dengan tayammum, selain dari satu sembahyang saja, kemudian ia bertayammum lagi untuk sembahyang yang lain,” (HR. Ad Daruquthni).[22]

Dalam kitab mutiara ihya’ulumuddin dijelaskan, tayammum hanya boleh untuk satu shalat fardhu dan boleh melakukan shalat sunnah berapapun yang di kehendaki.[23]

f)       Hal Yang Membatalkan Tayamum

Dalam kitab safinatun najah, Perkara yang membatalkan tayammum ada 3:[24]

1.      Semua perkara yang membatalkan wudu, (juga membatalkan tayammum)

2.      Murtad (keluar dari islam)

3.      Menduga ada air, jika tayammumnya karena tidak ada air.

Apabila orang yang bertayammum dan mendapatkan air sebelum ia mengerjakan sembahyang maka ia harus berwudhu baru sembahyang. Dalam hal ini timbul perbedaan pendapat fuqaha, bila didapati air selesai sembahyang. Perbedaan pendapat timbul dalam memahami hadits yang diriwayatkan oleh imam ahmad dan at-tirmidzi dari abu dzar berkata abu dzar:

Artinya:”nabi SAW bersabda:”bahwasanya tanah itu alat bersuci bagi orang islam, walaupun sepuluh tahun lamanya ia tidak mendapatkan air. Maka apabila ia mendapatkan air hendaknya ia kenakan badannya dengan air itu, karena yang demikian itu lebih baik”. (HR.Ahmad dan At-tirmidzi).

Menurut abu hanifah, al-auza’iy, al muzanni, al-hadly dan an-nashr, orang yang tayammum dan melaksanakan sembahyang, ditengah sembahyang mendapat air. Ia wajib keluar dari sembahyang dan mengulang sembahyangnya itu dengan sempurna sesudah wudhu. “pendapat imam malik dan abu daud, orang tersebut tidak wajib keluar, bahkan haram dan sembahyangnya sah.[25] Hal ini berdasarkan pada firman Allah dalam surat muhammdad:33:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu.”


BAB III

PENUTUP

A.    KESIMPULAN

Dari semua uraian di atas penulis menyimpulkan beberapa kesimpulan sebagai berikut:

1.      Tayamum secara etimologi (bahasa) bermakna القصد (menuju). Adapun secara terminologi (tinjauan syariat) tayamum adalah menyengaja menggunakan permukaan tanah untuk bersuci agar menjadi boleh segala yang dibolehkan dengan wudhu dan mandi.

2.      Tayammum di perbolehkan dengan beberapa sebab serta di dasari dengan firman Allah serta hadits Nabi. Dalam kitab safinatunnajah disebutkan, perkara yang menyebabkan di perbolehkannya tayammum ada 3, yaitu:

a.       Tidak ada air. baik pada waktu bepergian maupun bermukim.

b.      Jika orang sakit khawatir bila menggunakan air sakitnya semakin parah atau memperlambat kesembuhannya, atau anggota badannya terluka, atau dalam keadaan dingin yang berlebihan sehinngga hawatir menambah parah situasi yang dialaminya apabila menggunakan air.

c.       Orang yang memiliki air, tetapi ia menghawatirkan dirinya, teman seperjalanannya atau hewan  tunggangannya kehausan jika ia menggunakannya.

3.      Dari hadits yang kami paparkan di atas dapat kita simpulkan bahwa tata cara tayammum itu adalah:

1.         Memukulkan dua telapak tangan ke tanah/ debu dengan sekali pukulan

2.         Meniup atau mengibaskan tanah/debu yang menempel pada dua telapak tangan tersebut

3.         Mengusap wajah terlebih dahulu, lalu mengusap kedua telapak tangan, bagian dalam maupun luarnya. Ataupun mengusap telapak tangan dahulu baru setelahnya mengusap wajah.

4.      Dalam kitab safinatun najah, Perkara yang membatalkan tayammum ada 3:

1.      Semua perkara yang membatalkan wudu, (juga membatalkan tayammum)

2.      Murtad (keluar dari islam)

3.      Menduga ada air, jika tayammumnya karena tidak ada air.




[1] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[2] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
[3] Qs. Almaidah:6.
[4] Salim Bahreisy, Terjemah Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam, (surabaya: balai pustaka, Tt), 59.
[6] Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, (yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), 63.
[7]Menurut sebahagian ahli tafsir dalam ayat ini termuat juga larangan untuk bersembahyang bagi orang junub yang belum mandi.
[8] QS. Annisa’:43
[9] Ibid, Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, 64.
[10] Salim Bin Smeer Al-Hadhrami, Terjemah Safinatun Najah, (T.kt, T.pn, T.t), 12.
[11] Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.
[12] Artinya: menyentuh. menurut jumhur Ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin Ialah: menyetubuhi.
[13] QS. Al-maidah:6.
[14] Ibid, Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, 65.
[15] Adapun binatang yang tidak di muliakan menurut syara’ ada 6. Yaitu: orang yang meninggalkan salat, orang zina muhshon, orang murtad, orang kafir yang memerangi, anjing galak, dan babi.
[16] Irwan kurniawan, Mutiara Ihya’ Ulumuddin, (Bandung: Mizan Media Utama (MMU), 2003), 56.
[17] Lihat QS.al-Maidah:38.
[18] Muhammad Alial-Sawbuni, Rawa’I al-Bayan: Tafsir Ayat al-ahkam jilid II, (Makkah:T.pn,T.t), 542.
[19] Jaih Mubarok, Modifikasi Hukum Islam Studi tentang Qawl Qadim dan Qawl Jadid, (Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada, 2002), 81.
[20] Ibid, Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, 68.
[21] H.E. Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2008), 51.
[22] Ibid, H.E. Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, 50.
[23] Ibid, Irwan kurniawan, Mutiara Ihya’ Ulumuddin, 57.
[24] Ibid, Salim Bin Smeer Al-Hadhrami, Terjemah Safinatun Najah, 14.
[25] Ibid, Zakiah Daradjat, Ilmu Fiqh, 66.

4 komentar:

  1. bahasan yang menarik...

    sering sering post donk ukhty. . .tentang makalah2 keislaman...

    BalasHapus
  2. lumayan bsa nambah ilmu..
    mkasih ukhti :)

    BalasHapus
  3. Hotel Casino & Gambling 101 - Mapyro
    The casino's website uses cookies. You agree to receive cookies by using them. Read our Privacy 고양 출장샵 Policy 전라남도 출장안마 and Cookie Policy 사천 출장마사지 to ensure 서울특별 출장마사지 your experience 동두천 출장마사지 is

    BalasHapus